Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Sosialiasi Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Selasa, 20 April 2021 Bawaslu Kota Yogyakarta menerima supervisi Sosialisasi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan oleh Anggota Bawaslu D.I.Yogyakarta Muh. Amir Nashiruddin Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Dalam kunjungan tersebut Muh. Amir Nashiruddin mengingatkan kembali kepada semua Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pencermatan dan pemetaan dari surat edaran tersebut. Agar strategi pengawasan DPB dapat dilaksanakan dengan baik kemudian sesuai dengan isi surat edaran perlu kita lakukan koordinasi terlebih dahulu bersama KPU kemudian Dinas terkait.
"kenapa perlu dilakukan, ini sebagai langkah awal kita untuk melakukan pengawasan kemudaian kita lakukan uji petik karena apabila Bawaslu Kota Yogyakarta hanya mengandalkan dari data lama maka tidak ada update data, uji petik ini dilakukan untuk memastikan apakah nama tersebut TMS atau MS" kata Amir Nashiruddin
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto saat mengikuti supervisi menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta telah melakukan langkah lebih awal dengan memberikan masukan data penduduk kota Yogyakarta yang meninggal maupun dispensasi pernikahan dini dari PN Yogyakarta. Hal serupa juga disampikan oleh anggota Bawaslu Kota Yogyakarta Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Noor Harsya Aryosamodro
"kami selalu aktif memberikan data penduduk yang meninggal setiap bulannya, hanya saja yang menjadi permasahan saat ini ialah apabila data yang kami berikan tidak dapat di TMS kalau pihak keluarga tidak melaporkan ke kelurahan sehingga tidak memiliki akta kematian" kata Harsya. (JS)


Tag
Berita