Tak Sekadar Magang, Polikrasi Bawaslu Kota Yogyakarta Bekali Mahasiswa Awasi Demokrasi
|
Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengembangkan POLIKRASI (Pojok Pengawasan dan Literasi Demokrasi) sebagai ruang pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa magang. Pada pelaksanaan kali ini, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, hadir sebagai narasumber untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai pengawasan Pemilu dan partisipasi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta pada Rabu (19/8/2026).
Kegiatan diikuti oleh 10 mahasiswa magang dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD), UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST). Melalui Polikrasi, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman kerja selama magang, tetapi juga diajak memahami peran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Dalam pembekalannya, Siti Nurhayati menekankan bahwa pengalaman magang perlu menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami kerja pengawasan secara lebih utuh. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya perlu mengenal pekerjaan administratif, tetapi juga memahami bagaimana lembaga publik bekerja berdasarkan aturan, bukti, prosedur, koordinasi, dan akuntabilitas.
“Mahasiswa perlu melihat pengawasan Pemilu sebagai proses pembelajaran demokrasi, mulai dari memahami integritas proses, mencegah risiko, meningkatkan partisipasi warga, hingga membangun komunikasi publik,” ujar Nurhayati.
Nurhayati juga mengajak mahasiswa memahami bahwa demokrasi elektoral tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Setiap tahapan Pemilu memiliki aturan, potensi risiko, bukti yang perlu dipastikan, serta ruang untuk dilakukan pengawasan. Pemahaman tersebut menjadi bekal bagi mahasiswa untuk melihat persoalan kepemiluan secara lebih kritis sekaligus mengenali ruang partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai persoalan kepemiluan, salah satunya terkait masih ditemukannya praktik pembagian uang dalam Pemilu atau Pemilihan. Nurhayati kemudian menjelaskan pentingnya membedakan politik uang dengan biaya politik. Politik uang merupakan pemberian uang atau materi kepada pemilih atau pihak tertentu untuk memengaruhi pilihan, sedangkan biaya politik merupakan pengeluaran yang sah untuk kebutuhan kampanye, seperti logistik, alat peraga, saksi, dan operasional tim.
“Politik uang tidak berdiri sendiri. Praktik tersebut dapat dipengaruhi oleh tingginya biaya politik, persaingan yang ketat, kalkulasi elektoral, serta persepsi bahwa uang efektif untuk memengaruhi pilihan pemilih. Di sisi lain, praktik politik uang juga dapat terus berlangsung ketika sebagian masyarakat menganggap pemberian uang sebagai sesuatu yang wajar atau bahkan sebagai hak yang harus diterima dari calon. Dengan demikian, persoalan politik uang berkaitan dengan kombinasi antara kompetisi politik yang mahal, pragmatisme kandidat, dan budaya politik transaksional,” tegas Nurhayati.
Melalui Polikrasi, Bawaslu Kota Yogyakarta terus membuka ruang pembelajaran yang menghubungkan pengalaman mahasiswa selama magang dengan pemahaman mengenai pengawasan dan literasi demokrasi. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk turut berpartisipasi dalam menjaga demokrasi, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171
Penulis: Meilinda
Foto: Rofi
Editor: Melisa