Webinar Tentang Politik Uang dan Perilaku Koruptif
|
Bawaslu Kota Yogyakarta mengadakan webinar terkait "Politik Uang dan Perilaku Koruptif†acara webinar tersebut diikuti oleh anggota Bawaslu RI selaku pembicara kunci Dr. Ratna Dewi Pitalolo dan juga 2 selaku Panelis yaitu Muhamad Rusdi, S.H.,M.Hum dari Institut Anti Korupsi dan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto,S.H. Sebagai pengantar webinar Ketua Bawaslu D.I.Yogyakarta Bagus Sarwono.S.Pd.,MPA, Kamis (9/12/2021)
Pada webinar tersebut menjelaskan bahwa sikap memberikan uang atau sering kita dengar dengan kata politik uang ini menjadi suatu hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Muhamad Rusdi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa perilaku politik uang akan memicu terjadi tindakan korupsi sebagaimana sejak Pilkada langsung (2005) hingga Pilkada serentak (2015-2021) korupsi terus terjadi. "mengutip perkataan ketua Bawaslu RI Abhan bila ada praktik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 tentu akan menjadi cikal bakal perilaku korupsi" kata Rusdi