Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Yogyakarta Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Asistensi dan Pembinaan

Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta mengikuti asistensi dan pembinaan pembangunan Zona Integritas (ZI) bersama Tim Zona Integritas Kementerian Agama Kota Yogyakarta dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta di Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan satuan kerja menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan asistensi dan pembinaan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan berbagai aspek pembangunan Zona Integritas yang telah berjalan. “Berbagai masukan yang telah diberikan sebelumnya telah kami tindak lanjuti. Kami berharap evaluasi dan pendampingan ini dapat semakin menyempurnakan langkah-langkah pembangunan Zona Integritas di Bawaslu Kota Yogyakarta,” ujar Andie.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Zona Integritas Bawaslu Kota Yogyakarta memaparkan sejumlah capaian yang telah dilakukan, antara lain penyusunan dan sosialisasi standar operasional prosedur (SOP), pemanfaatan aplikasi ASN Digital dalam manajemen sumber daya manusia, penggunaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai layanan publik berbasis teknologi informasi, serta penguatan keterbukaan informasi publik yang mengantarkan Bawaslu Kota Yogyakarta meraih predikat informatif.

Meski demikian, evaluasi juga mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat, seperti monitoring dan evaluasi tata laksana, penerapan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment), pengembangan inovasi pelayanan, serta pemetaan dan pengembangan kompetensi pegawai.

Tim Zona Integritas Kementerian Agama Kota Yogyakarta yang dipimpin Lipursari memberikan berbagai masukan teknis, di antaranya pentingnya monitoring secara berkala, penguatan dokumentasi inovasi melalui Surat Keputusan, serta optimalisasi capaian keterbukaan informasi publik sebagai eviden pendukung penilaian Zona Integritas. Tim juga menekankan bahwa inovasi tidak selalu berbentuk aplikasi digital, tetapi dapat berupa penyederhanaan proses kerja maupun terobosan pelayanan yang memberikan manfaat nyata.

Pada sesi diskusi, Bawaslu DIY turut berbagi pengalaman terkait pembangunan Zona Integritas, termasuk strategi menghadapi penilaian Survei Persepsi Antikorupsi serta pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat secara elektronik.

Menindaklanjuti hasil asistensi, Bawaslu Kota Yogyakarta berkomitmen melakukan penguatan pada sejumlah area perbaikan, termasuk pengembangan program WASKITA (Wadah Studi, Kajian dan Inovasi Kompetensi Aparatur) sebagai inovasi pembangunan Zona Integritas serta optimalisasi POLIKRASI sebagai sarana pengelolaan dokumentasi dan produk hukum.

Melalui asistensi dan pembinaan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap pembangunan Zona Integritas dapat berjalan lebih optimal serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Fenti
Foto: Rofi
Editor: Winda