Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Profesionalitas Pengawasan, Bawaslu Kota Yogyakarta Bedah Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum yang membahas Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Hukum yang membahas Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu

Yogyakarta – Bawaslu Kota Yogyakarta menggelar kegiatan kajian hukum pada Selasa (10/03/2026) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Kajian hukum ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Siti Nurhayati dengan narasumber Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala dan di moderatori oleh staf Bawaslu Kota Yogyakarta Rifqi Fatkurrahman.

Siti Nurhayati dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari tema kajian hukum yaitu meningkatkan kinerja kelembagaan serta pengembangan pengetahuan aparatur pengawas pemilu di lingkungan Bawaslu Kota Yogyakarta. “Kegiatan ini memiliki arti penting, khususnya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu di seluruh tingkatan, guna meningkatkan kualitas, akuntabilitas, serta koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan pemilu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, dalam pemaparannya menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya ditujukan kepada peserta pemilu, tetapi juga terhadap internal pengawas itu sendiri. “Pengawasan pemilu tidak hanya ditujukan kepada peserta pemilu, tetapi juga kepada internal pengawas pemilu. Pengawas pemilu dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 memiliki tujuan utama untuk menjaga integritas kelembagaan, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan profesionalitas pengawas pemilu di seluruh tingkatan, mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS. Lebih lanjut, Andie juga menyoroti pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara komisioner dan sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, pembagian peran yang jelas menjadi kunci efektivitas kerja organisasi. “Komisioner menentukan apa yang harus dilakukan, sedangkan sekretariat memastikan bagaimana pelaksanaan itu berjalan,” jelasnya.

Kegiatan kajian hukum diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Yogyakarta

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait efektivitas pembinaan hingga dinamika hubungan kerja di internal Bawaslu. Menanggapi hal tersebut, Andie menekankan pentingnya keseimbangan antara sikap proaktif dan kepatuhan terhadap arahan pimpinan. “Yang ideal adalah proaktif, tidak sekadar menunggu, tetapi tetap selaras dengan arahan pimpinan, terutama dalam konteks kerja yang berbasis aturan dan hierarki,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembinaan pengawas pemilu merupakan aspek penting dalam memastikan kualitas pengawasan.“Pembinaan pengawas pemilu penting untuk memastikan pengawas memiliki kemampuan, integritas, dan pemahaman yang baik terhadap regulasi sehingga pengawasan dapat berjalan efektif,” imbuhnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta terkait mekanisme pembinaan dan pengawasan internal, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan guna mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas. Dengan adanya kajian hukum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta optimistis dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola internal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171

Penulis: Meilinda
Editor: Winda