Yogyakarta, 25 Agustus 2025 — Dalam upaya memperkuat kelembagaan dan meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan, Bawaslu Kota Yogyakarta akan menggelar Rapat Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja bertema “Harmonisasi Regulasi dan Transformasi Kelembagaan Pengawas Pemilu Menuju Pemilu yang Demokratis, Adil, dan Berintegritas.” Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari pada 25–26 Agustus 2025 di The Malioboro Hotel & Conference Center, Yogyakarta.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi demokrasi melalui penguatan peran lembaga pengawas Pemilu. “Sinergi dengan mitra kerja merupakan kunci keberhasilan pengawasan pemilu. Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bawaslu, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi dari seluruh unsur masyarakat dan lembaga terkait,” ujarnya.
Tahun 2025 menjadi masa penting bagi Bawaslu dalam melanjutkan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di beberapa wilayah yang masih berfokus pada tindak lanjut Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Di sisi lain, pelaksanaan tugas Bawaslu tetap berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi menuju demokrasi substansial.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, pegiat pemilu Bagus Sarwono, akademisi Diasma Sandi Swandaru, dan Anggota Bawaslu DIY Agung Nugroho. Peserta yang diundang meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Yogyakarta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat.
Melalui forum ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat:
Menghimpun aspirasi yang memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu.
Meningkatkan kapasitas dan profesionalitas jajaran pengawas Pemilu.
Menanamkan etika, integritas, dan soliditas dalam pelaksanaan tugas.
Menyamakan persepsi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Memperoleh informasi faktual sebagai bahan penguatan hukum dan peraturan Pemilu ke depan.
“Kami ingin menjadikan kegiatan ini sebagai ruang dialog yang konstruktif. Masukan dari mitra kerja akan menjadi bahan penting dalam memperkuat tata kelola dan manajemen risiko pengawasan pemilu di masa mendatang,” tambah Siti Nurhayati, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta.
Dengan adanya kegiatan ini, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, semakin siap dan matang dalam melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, serta memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No.544 Peleman Rejowinangun Kotagede Yogyakarta 55171