Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta meluncurkan video pembelajaran bertajuk “Tata Kelola Tahapan Pemilu di Daerah: Permasalahan, Praktik Baik, Manajemen Resiko, dan Efektivitas Penyelenggaraan” melalui kanal YouTube Bawaslu Kota Yogyakarta, Kamis (3/9/2026). Melalui program Bawaslu Membelajarkan Volume 2, pengalaman pengawasan Pemilu 2024 diolah menjadi pembelajaran untuk mengenali risiko dan memperkuat kesiapan pengawasan menuju Pemilu 2029.
Video yang mengusung tema “Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029” tersebut membahas sebelas tahapan Pemilu sekaligus mengangkat tiga persoalan yang ditemukan Bawaslu Kota Yogyakarta di lapangan, yaitu akurasi data dalam proses rekapitulasi, persoalan pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lapas Wirogunan, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, mengatakan pengalaman pengawasan perlu diolah menjadi pengetahuan kelembagaan agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
“Setiap persoalan dalam Pemilu menyimpan pembelajaran. Melalui Bawaslu Membelajarkan, kami mencoba menunjukkan kondisi yang terjadi, risiko yang muncul, langkah yang ditempuh, serta perbaikan yang perlu disiapkan menuju Pemilu 2029,” ujar Andie.
Pada kasus rekapitulasi hasil penghitungan suara, Bawaslu Kota Yogyakarta menghadapi kondisi ketika data dalam sistem belum sepenuhnya akurat. Untuk memastikan proses rekapitulasi tetap dapat diawasi secara berjenjang, jajaran pengawas menggunakan spreadsheet sebagai data pembanding. Langkah tersebut membantu mengidentifikasi perbedaan data dan mendokumentasikan koreksi yang dilakukan.
Kasus berikutnya terjadi di TPS 901 dan TPS 902 Lapas Wirogunan. Hasil pengawasan menemukan delapan pemilih dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh surat suara yang tidak sesuai dengan kategori perpindahan memilih. Tujuh pemilih tercatat di TPS 901 dan satu pemilih di TPS 902.
Berdasarkan ketentuan, kedelapan pemilih tersebut hanya berhak memperoleh surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Bawaslu Kota Yogyakarta kemudian menyampaikan hasil pengawasan dan saran perbaikan yang ditindaklanjuti KPU Kota Yogyakarta melalui pelaksanaan PSU pada 24 Februari 2024.
Sementara itu, pada pengawasan pemasangan APK selama Pemilu 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta mencatat 29.671 APK tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi pembelajaran bahwa penataan APK membutuhkan pencegahan sejak awal, kejelasan regulasi, dan koordinasi antara Bawaslu, KPU, Pemerintah Kota Yogyakarta, Satpol PP, aparat keamanan, serta peserta Pemilu.
Materi video disusun melalui tahapan desain pembelajaran, penyusunan bahan ajar dan modul, verifikasi data, pemilihan dokumentasi lapangan, serta finalisasi internal. Seluruh materi kemudian dikemas dalam video berdurasi sekitar 25 menit dengan dukungan visualisasi data, infografis alur pengawasan, dan dokumentasi pengawasan Pemilu 2024.
Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume 2, Bawaslu Kota Yogyakarta tidak hanya mendokumentasikan pengalaman pengawasan, tetapi mengolahnya menjadi pengetahuan yang dapat digunakan untuk mengenali risiko, memperbaiki tata kelola, dan memperkuat pengawasan partisipatif. Pembelajaran dari Pemilu 2024 diharapkan menjadi bekal untuk menghadapi tantangan pengawasan pada Pemilu 2029.
Video selengkapnya dapat disaksikan melalui kanal YouTube Bawaslu Kota Yogyakarta melalui https://www.youtube.com/watch?v=HuqUE3VWab8.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171