Yogyakarta — Bawaslu Kota Yogyakarta terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan lembaga pengawas pemilu yang inklusif melalui implementasi Surat Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian kegiatan yang menyasar penguatan pemahaman internal hingga pelibatan masyarakat sipil dan kelompok rentan.
Alih-alih berhenti pada aturan di atas kertas, Bawaslu Kota Yogyakarta memilih menerjemahkan kebijakan inklusif lewat berbagai kegiatan yang dekat dengan masyarakat. Mulai dari kajian hukum internal, diskusi melalui Pojok Pengawasan dan Literasi Demokrsai (Polikrasi) bersama mahasiswa, podcast bersama Yayasan LKiS, forum dialog bersama NARASITA PEREMPUAN INDONESIA, kolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), hingga pembenahan layanan aksesibel di kantor Bawaslu Kota Yogyakarta.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menyampaikan bahwa kebijakan inklusif perlu hadir dalam tindakan nyata agar demokrasi bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Kebijakan inklusif harus diterjemahkan dalam praktik yang nyata. Bawaslu Kota Yogyakarta berupaya menghadirkan ruang pengawasan pemilu yang terbuka, aman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi kesempatan setara kepada semua pihak,” ujar Andie.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperluas ruang dialog dengan masyarakat. Melalui program Polikrasi, Bawaslu Kota Yogyakarta mengajak mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil berdiskusi mengenai demokrasi, pengawasan partisipatif, hingga pentingnya mewujudkan pemilu yang inklusif.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati, menegaskan bahwa implementasi kebijakan inklusif bukan agenda sesaat, melainkan proses yang terus dibangun secara berkelanjutan.
“Kami tidak ingin kebijakan inklusif berhenti pada dokumen semata. Karena itu, Bawaslu Kota Yogyakarta berupaya menginternalisasikan nilai-nilai inklusif melalui kajian hukum, membuka ruang diskusi dengan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil melalui Polikrasi, serta memperkuat perspektif kelompok rentan tentang pengawasan partisipatif melalui kolaborasi bersama HWDI dan forum bersama NARASITA PEREMPUAN INDONESIA,” jelas Nurhayati.
Ia menambahkan, upaya perbaikan layanan aksesibel juga menjadi perhatian penting agar masyarakat dapat memperoleh layanan informasi dan kepemiluan secara lebih mudah dan ramah bagi semua kalangan. Menurutnya, membangun kebijakan inklusif membutuhkan upaya yang berkelanjutan, tidak hanya melalui perbaikan layanan, tetapi juga lewat perubahan cara pandang dalam membangun ruang partisipasi yang lebih terbuka.
“Kami mencoba menghadirkan pendekatan yang lebih dekat dan nyata. Inklusivitas bukan hanya tentang akses fisik, tetapi juga bagaimana semua kelompok dapat didengar, dilibatkan, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” tambah Nurhayati.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap implementasi kebijakan inklusif tidak hanya memperkuat tata kelola kelembagaan, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Ke depan, Bawaslu Kota Yogyakarta berharap semangat inklusivitas tidak hanya tumbuh di lingkungan kelembagaan, tetapi juga menjadi kesadaran bersama dalam menjaga demokrasi yang, adil, setara, dan terbuka hingga dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Yogyakarta
Jl. Nyi Ageng Nis No. 544, Peleman, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171